Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa
dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi
blog,jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan
wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat
di seluruh dunia. Saya akan menulis tentang suatu kasus yang pada saat itu lagi
trending topic di media karna menulis sebuah statment tentang pelayanan sebuah
rumah sakit Cekidot
Pencemaran Melalui Jejaring Sosial
Kasus yang dialami oleh Prita ini terjadi antara tahun
2008-2009 lalu. Kasus ini berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan
Rumah Sakit Omni Internasional yang ditulis melalui email dan disebarkan
melalui mailing list (milis). Berita itu menyebar dari milis A ke milis B,
hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Pihak Rumah Sakit Omni
memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.Prita dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal
310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan
ancaman hukuman 1,4 tahun, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selain itu, Prita
juga akan dikenakal Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar.
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni
International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot
perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin
Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari
divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita
ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna
memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan
dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya
lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam
UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan
baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah
karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang
disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita
tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak
memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan
pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan
haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu
solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
§
15 Agustus 2008
Prita
mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah
sakit kecustomer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang
lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya
menyebar ke beberapa milis dan forum online.
§
30 Agustus 2008
Prita
mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
§
5 september 2008
RS Omni
mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
§
11 mei 2009
Pengadilan
Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan
perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian
materiil 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100
juta untuk kerugian imateril.
Grafik kasus media sosial dari tahun ketahun :
Media Sosial itu sungguh sangat bahaya kalo kita
tidak tahu cara mengunakannya dengan baik,takutya nanti apabila kita salah
ngomong atau pun pendapat kita tentang suatu instansi maka kita akan menerima
akibatnya ya.
Comments