Skip to main content

Kasus Yang Terjadi di Media Sosial

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog,jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Saya akan menulis tentang suatu kasus yang pada saat itu lagi trending topic di media karna menulis sebuah statment tentang pelayanan sebuah rumah sakit Cekidot


Pencemaran Melalui Jejaring Sosial
            Kasus yang dialami oleh Prita ini terjadi antara tahun 2008-2009 lalu. Kasus ini berawal dari rasa kecewa Prita atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional yang ditulis melalui email dan disebarkan melalui mailing list (milis). Berita itu menyebar dari milis A ke milis B, hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Pihak Rumah Sakit Omni memperkarakan Prita dengan delik aduan pencemaran nama baik.Prita dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran secara tertulis dengan ancaman hukuman 4 tahun. Selain itu, Prita juga akan dikenakal Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.
Kronologi
§  15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kecustomer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
§  30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
§  5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
§  11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.
Grafik kasus media sosial dari tahun ketahun :






Media Sosial itu sungguh sangat bahaya kalo kita tidak tahu cara mengunakannya dengan baik,takutya nanti apabila kita salah ngomong atau pun pendapat kita tentang suatu instansi maka kita akan menerima akibatnya ya.

Comments

Popular posts from this blog

Siklus Intruksi Fetch cycle dan Flow Control

Siklus Instruksi Machine cycle   atau nama lainnya adalah   processor cycle   atau instruction cycle   merupakan suatu siklus instruksi dasar yang dikerjakan oleh CPU di dalam melakukan eksekusi suatu instruksi. Rangkaian proses eksekusi instruksi ini dimulai dari proses fetching data dan instruksi yang ada didalam memori hingga proses penulisan kembali hasil eksekusi instruksi tersebut ke dalam memori. Sebelum suatu instruksi dieksekusi oleh processor, terlebih dahulu sekumpulan instruksi tersebut disimpan dalam memori. Ketika akan dieksekusi, instruksi tersebut akan diambil (fetch) ke dalam memori, berdasarkan alamat instruksi yang disimpan dalam PC (Program Counter) yang terdapat dalam CPU. Setelah instruksi tersebut diload dari memori, nilai PC akan di-increment untuk menunjuk alamat berikutnya dari dari instruksi yang akan dieksekusi. Tahapan berikutnya setelah proses load (fetch) dilakukan, instruksi tersebut akan di-decode, dan kemudian dilakukan pr...

Perkembangan Media Sosial Peran dan Fungsi Media Sosial

Sosial media, apa itu sosial media ? Menurut saya sosial media adalah suatu wadah atau tempat dimana orang dapat berkomunikasi sesama user (pengguna) secara tidak langsung dan dibutuhkan koneksi internet untuk dapat melakukan komunikasi ini. Di sini user atau pengguna dapat berbagi informasi berupa, kejadian, berbagi foto, dan dapat juga untuk menambah wawasan serta bisa juga sebagai ajang untuk mencari atau menambah teman. Internet merupakan salah satu aspek penting dalam berhubungan dalam aplikasi sosial media, internet telah merangkul dunia yang memegang peran manusia dalam kehidupan manusia. Internetpun juga bisa di katakan menjadi rekan manusia untuk berkomunikasi dalam sosial media, melalui internet manusia dapat berbagi informasi, melakukan kegiatan bisnis serta dapat menjalin hubungan sosial antar sesama manusia dengan menggunakan sosial media ini. Tergantungnya kebutuhan manusia terhadap sosial media telah banyak membuat perusahaan perusahaan teknologi dan informasi membuat...

Islam sebagai agama paling buruk dimata Dunia

Islam adalah agama paling mulia di mata Allah. dimata dunia biarlah begini-begitu yang penting taati perintahNya dan selalu bertaqwa kepadaNya.       Sejarah kejayaan umat Islam di masa lalu sepertinya akan menyisakan kepedihan yang tak terelakkan di setiap hati kaum muslimin. Sesuai dengan yang dikabarkan melalui media-media aktual di internet, cetak, maupun televisi, umat Islam kini tengah dilanda prahara besar seperti konflik yang terjadi pada Negara-Negara mayoritas muslim di timur tengah. Konflik yang kian memanas dari hari ke hari ini semakin mendiskreditkan Islam sebagai agama yang penuh dengan ajaran kekerasan. Sifat barbarisme sebagian besar umat Islam menjadi ketakutan baru bagi masyarakat di seluruh penjuru dunia.       Beberapa situs pembenci Islam pun bertebaran di Internet akibat adanya konflik berkepanjangan yang mengatas-namakan perjuangan Islam seperti situs  Indonesia Faithfreedom  dan  Murtadin Kafirun . Situs-situs t...